Kabupaten Jepara akan memiliki Desa Nyamuk | Paket Wisata Jawa Tengah | Paket Wisata Semarang | Karimunjawa | Rafting
Headlines News :

Home » » Kabupaten Jepara akan memiliki Desa Nyamuk

Kabupaten Jepara akan memiliki Desa Nyamuk

Kabupaten Jepara akan memiliki Desa Nyamuk. Namun Anda jangan berfikir bahwa itu adalah desa milik serangga penghisap darah tersebut. Meski namanya Desa Nyamuk, tapi seperti desa lainnya yang telah ada, bakal desa tersebut juga berpenduduk manusia. Jika jadi terbentuk, Desa Nyamuk akan menggenapi jumlah desa dan kelurahan di Jepara menjadi 195 buah.

Rencana bakal berdirinya Desa Nyamuk, diungkapkan oleh Bupati Jepara Drs. Hendro Martojo, MM, awal pekan ini. Bakal desa baru ini terletak di Kecamatan Karimunjawa. Menurut Bupati, Desa Nyamuk adalah sebuah desa baru hasil pemekaran Desa Parang.

"Sehingga nantinya akan menjadi Desa Parang dan Desa Nyamuk," ungkap Hendro Martojo.

Untuk merealisasikan pemekaran, Pemkab Jepara tahun ini berencana mengajukan sebuah rancangan peraturan daerah (ranperda) pemekaran Desa Parang. Jika mendapat persetujuan dewan, maka rencana pendirian Desa Nyamuk akan terealisasi.

Desa Parang merupakan satu dari tiga desa di Kecamatan Karimunjawa. Selain pulau Parang, pulau lain yang berpenghuni di Desa Parang adalah Pulau Nyamuk. Pemisahan Pulau Nyamuk menjadi desa mandiri, diharapkan mempercepat pelayanan kepada masyarakat karena warga Pulau Nyamuk tak perlu lagi menyeberang di Pulau Parang untuk mendapatkan pelayanan tingkat desa.

Ranperda Pemekaran Desa Parang sebenarnya tidak masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) sehingga secara formal tak masuk dalam rencana penerbitan perda tahun ini. Namun masih ada celah menambahkan ranperda di luar prolegda, jika kondisinya memang memungkinkan. Hal ini sesuai dengan Perda Nomor 31 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Daerah. Atas dasar ini, Bupati Hendro Martojo berharap perda pemekaran Desa Parang bias diselesaikan tahun ini. Di luar itu, bupati juga berencana memasukkan tiga ranperda lain di luar Prolegda, untuk dibahas tahun ini. Ketiganya adalah Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Penanggulanagan Bencana; Ijin Penggunaan Air Laut dan Industri Berat; serta Ijin Penyediaan Alat Penunjang Kelistrikan.
Saat ini Kabupaten Jepara terbagi atas enam belas kecamatan dengan 183 desa dan sebelas kelurahan. (Sulismanto)
Share this article :
 
Copyright © 2003. Paradiso Tour - All Rights Reserved
Proudly powered by Jimny Nekat
Semarang : Jl. Kol. H.R. Hardijanto, RT. 01 RW. IV, Sekaran Gunungpati, Telp. (024) 86458302, 081901095344 / 081327965326
Banjarnegara : Jl. Raya Wanadadi – Punggelan KM.03 Badakarya, Telp. (0286)5985338 / 085 747 138 766
Batang : Pandansari, RT. 5/II No. 08 Warungasem. Telp. 0815 696 5059